Pendirian Usaha Di Bidang Teknologi Informasi
lingkungan
usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor, yaitu faktor lingkungan ekonomi dan
faktor lingkungan non ekonomi. Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala
kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional, yang dapat
mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa
atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya
yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha. Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat
dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya.
Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan
kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . pengelompokan berbagai ragam
lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan
Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama
Internasional (Ekonomi)
2.Pembangunan dan Perekonomian
Nasional (Ekonomi)
3.Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4.Teknologi (Non-Ekonomi)
5.Demografi, Sosial dan Budaya
(Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah
badan usaha, terdapat beberapa prosedur
peraturan perizinan, yaitu :
1.Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini
menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent, yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan, yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan:
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa
Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan
hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber
badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi
atau berkembang menjadi berskala besar. maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut
bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Kontrak Kerja IT :
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh
(magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian
Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak)
perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk
waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian
kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja
biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Untuk Waktu Tertentu Dalam
perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu
tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya
1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya
secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui
hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah
21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu
tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat,
jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian
kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak
manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan
tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada. Berikut adalah contoh Kontrak Kerja IT:
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan
dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah :
·
Barang dan
Jasa yang akan dijual
·
Pemasaran
barang dan jasa
·
Penentuan
harga
·
Pembelian
·
Kebutuhan
Tenaga Kerja
·
Organisasi
intern
·
Pembelanjaan
·
Jenis badan
usaha yang akan dipilih, dll.
Di dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi
yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
·
Manajemen :
Cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
·
Pemasaran :
Cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan
kepada pelanggan.
·
Keuangan :
Cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
·
Akuntansi :
Ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
·
Sistem
Informasi : Meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja
sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga
mereka dapat membuat keputusan bisnis.
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa
prosedur peraturan perizinan, yaitu :
·
Tahapan
pengurusan perizinan
·
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
·
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
·
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Sumber:
Pendirian Usaha Di Bidang Teknologi Informasi
Reviewed by Wahyu Rezkianto
on
3:33:00 AM
Rating:
No comments